ETLE: Cara Cek, Mekanisme Tilang, Jenis Pelanggaran, dan Besarn Denda Tilang

Mengintip Kecanggihan Fitur Baru Kamera ETLE - Otomotif Liputan6.com

Baru-baru ini muncul sebuah istilah baru yang disebut ETLE. Lantas, apa itu ETLE?

ETLE (Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang yang menggunakan basis teknologi informasi dengan perangkat utama berupa kamera.

ETLE dilakukan secara online, dimana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu via email atau dikirim langsung ke rumah.

Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik Atau Tidak

Sangat penting bagi pengendara untuk mengetahui cara mengecek apakah kendaaran yang anda gunakan terkena ETLE atau tidak. Pasalnya, jika seandainya terkena tilang, anda tidak akan bisa mengetahuinya langsung.

  • Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Lalu masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Anda bisa melihatnya di STNK.
  • Setelah memasukkan kelengkapan data yang dibutuhkan, klik ‘Cek Data’.
  • Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  • Namun, jika ternyata anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Dara Tidak Ditemukan’.

Mekanisme Tilang

Berikut ini mekanisme tilang menggunakan sistem ETLE:

  1. Secara otomatis, perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Dengan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI), petugas mengidentifikasi Data Kendaraan sebagai sumber data kendaraan.
  3. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
  4. Penerima surat punya batas wakti sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakkah Hukum.
  5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas lalu menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
  6. Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakkan, dimana pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi terkait kepemilikan kendaaran dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
  7. Apabila pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, maupun kegagalan membayar denda.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi

  • Pelanggaran Traffic Light
  • Pelanggaran Marka Jalan
  • Pelanggaran Ganjil-Genap
  • Pelanggaran Melawan Arus
  • Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
  • Pelanggaran Tidak Memakai Helm
  • Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
  • Pelanggaran Keabsahan STNK
  • Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  • Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

Besaran Denda Tilang

Besaran denda tilang online beragam sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi, seperti:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara, dendanya sebesar Rp750 ribu atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman di mobil, dendanya sebesar Rp250 ribu atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  3. Tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, dendanya sebesar Rp250 ribu atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan, dendanya sebesar Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu, dendanya sebesar Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.